Gadis 14 Tahun Asal Desa Buniayu Sukamulya Tangerang Menghilang

    Gadis 14 Tahun Asal Desa Buniayu Sukamulya Tangerang Menghilang

    TANGERANG, - Sejak tiga hari lalu, Rabu 2 Februari 2022, seorang gadis berusia 14 tahun bernama Siren Destiyani menghilang. Hingga kini, pihak keluarga belum mengetahui dimana keberadaannya.

    Santani, ayah Siren kepada Awak Media mengatakan, anaknya selama ini mondok di Pondok Pesantren Tarbiyatul Fallah, Leuwiliang Bogor.

    "Hari Rabu itu, saya dapat kabar dari Pondok Pesantren tempat anak saya menimba ilmu yang mengabarkan anak saya pergi meninggalkan ponpes itu, " kata Santani.

    Ia pun bergegas menuju pondok pesantren itu dan memastikan kabar yang diterima. Ternyata benar, anaknya tidak ada di ponpes.

    Kata Santani, teman-teman Siren mengatakan, pada hari Rabu itu sekitar pukul 11.00 Wib, Siren masih bersama mereka. "Tapi setelah itu, teman-temannya tidak lagi melihatnya, " terang Santani.

    Ia pun sudah menghubungi sejumlah keluarga untuk menanyakan keberadaan Siren, tapi hasilnya juga nihil.

    Atas peristiwa ini, Santani pun melaporkan hilangnya anak gadisnya ini ke Polsek Leuwiliang Bogor pada Jumat, 4 Februari 2022. 

    "Kami juga berharap, jika ada pembaca yang menemukan anak saya bisa menghubungi kami dengan nomor telepon 0812 8054 8497, " katanya.

    Adapun ciri-ciri Siren Destiyanti, memiliki tanda lahir tahi lalat dibawah mata sebelah kiri. Saat pergi meninggalkan pondok pesantren menggunakan sarung kotak-kotak warna abu-abu, baju atasan lengan panjang kotak-kotak bergaris putih.

    (JNI/TiMS)

    Tangerang
    Sopiyan hadi

    Sopiyan hadi

    Artikel Sebelumnya

    FPMI Desak Disnaker dan BP2MI Pulangkan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Tangerang Gelar Vaksinsasi Booster...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Usai Operasi Ketupat Maung 2024, Ditlantas Polda Banten Gelar Anev
    Bersama PJU Polda, Dansat Brimob Banten Sambut Tim Wasops Itwasum Polri
    Tony Rosyid: MK vs Amicus Curiae Universitas

    Ikuti Kami