Masyarakat Kampung Bendungan Desa Gintung Resah, Adanya TPA Ilegal Berdalih Penampungan Limbah

    Masyarakat Kampung Bendungan Desa Gintung Resah, Adanya TPA Ilegal Berdalih Penampungan Limbah

    KABUPATEN TANGERANG - Masyarakat kini mulai Resah dengan keberadaan TPA Ilegal di Kampung Bendungan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri. Rencananya dalam waktu dekat warga masyarakat bersama para tokoh akan menggelar aksi damai ke Dinas DLHK Kabupaten Tangerang dengan jumlah massa yang yang koordinator Jaro Enda dengan tajuk "Aksi Peduli Lingkungan" (31/05/2022)

    Dalam keterangannya, Aksi yang akan di gelar pada hari Jumat besok (03/06/2022) merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan para tokoh yang berada di Kampung Bendungan dan warga Desa Gintung, " tegasnya.

    "Kami Rencana akan turun kejalan menuntut tanggung jawab para pelaku usaha dan Pemerintah setempat, bersama pihak aparat kepolisian untuk sesegera mungkin menutup dan melakukan proses hukum yang tegas di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, " jelasnya.

    Selama ini kami merasa risih dan perihatin dengan adanya sejumlah TPA Ilegal yang terus beroperasi dengan dalil usaha pemilahan imbah, , " ujarnya

    Sedangkan prakteknya itu bukan usaha limbah akan tetapi sengaja pembiaran adanya penumpukan sampah yang didatangkan dari luar Wilayah Kabupaten Tangerang (red Jakarta) yang setiap hari jumlahnya mencapai puluhan ton sampah bekas dari perumahan dan pasar, " terang Jaro Enda

    Dan yang lebih miris lagi pihak Aparat Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemda Kabupaten Tangerang seakan berdiam diri, dan tutup mata, "tandas Jaro Enda.

    Hal senada juga disampaikan Anto, menurutnya para pelaku usaha sengaja penimbunan sampah itu terlebih dahulu, hingga sudah pasti menimbulkan Aroma bau yang menyengat disertau pencemaran hingga mengakibatkan kerugian bagi para pengguna jalan, " jelasnya

    "Kenapa ini Pemerintah dan pihak Aparat kepolisian terkesan membiarkan tanpa adanya upaya dan tindakan yang pasti baik dengan menutup usaha atau melakukan proses hukum yang benar sesuai dengan undang undang yang ada, " ungkapnya

    Kami, Atasnama warga Desa Gintung bersama para tokoh masyarakat rencananya akan menuntut dan turun kejalan jika Aspirasi dan keinginan masyarakat tidak di respon atau ditanggapi dengan baik, ' ucapnya

    Kami sebagi warga Negara Indonesia, berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari bau sampah yang menumpuk, yang mengakibatkan banyak warga kami yang sakit akibat polusi udara serta bau tak sedap, bahkan jalan milik akses warga yang semakin rusak oleh kendaraan yang mengangkut sampah, " tandasnya 

    "Saya sangat berharap agar pihak Pemerintah melalui Dinas LHK Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah atau keputusan melakukan penutupan juga segera menproses hukum para pihak nakal yang sengaja telah melakukan pencemaran di kampung  kami, " pungkasnya

    (Ari/Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan hadi

    Sopiyan hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Kresek Hadiri Pelantikan dan Pengambilan...

    Artikel Berikutnya

    BPBD Tangerang Padamkan Kebakaran Gudang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Tingkatkan Kemampuan, Satbrimob Polda Banten Latihan Rutin Bela Diri Polri
    Kepedulian Bhabinkamtibmas Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

    Ikuti Kami