TANGERANG - Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel gelar Press Realese Pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Motor, Press Release dilaksanakan di Halaman Mako Polres Kelapa Dua pada Jumat sekitar Pukul 14.00 Wib S/d 14.20 Wib. (28/10/2022).
Press Release dipimpin oleh Kapolsek Kelapa Dua Kompol Dr Tedjo Asmoro SH.MSi didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua AKP Hitler Napitupulu SH.MH, Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Dua Iptu Warsito SH serta Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih SH.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Dr Tedjo Asmoro SH.MSi menjelaskan, berdasarkan dari Laporan LP NO : 351 / B / X / 2022 / SEK KLP DUA, Tanggal 26 Oktober 2022 Perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban AD warga Kp Cibogo Wetan dan tersangka C dan juga para saksi S, D dan IS.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Adapun untuk TKP terjadi di depan Rumah Korban yang beralamat Kp Cibogo Wetan RT 02/03 Kelapa Dua, kejadian pencurian motor terjadi pada Hari Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 04.00 Wib dengan Modus Operandi yaitu tersangka C Dengan sengaja mengambil sepeda Motor dengan menggunakan kunci letter T, hasil curian motor dijual untuk mendapatkan uang, "jelas Kapolsek Kelapa Dua.
Lanjut Kompol Dr Tedjo Asmoro, dari hasil penangkapan tersangka didapati Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Dengan Nopol B-3811-CBW.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio G Dengan Nopol B-3486-NCE
- 1 (satu) Tas Warna Biru Merk Adidas.
- 1 (satu) Kunci Leter T Berikut 2 (dua) Mata Kunci
Sementara untuk kronologisnya yaitu bermula Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 Wib bertempat didepan Rumah di Kp Cibogo Wetan RT 002/RW 003 Kel Kelapa Dua Kec Kelapa Dua Tangerang Banten, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vision Tahun 2015 Warma Hitam No Pol B 3811 CBW yang dilakukan oleh Tersangka C.
Awal kejadian yaitu pada hari Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, motor tersebut terakhir dipakai oleh saksi D dan diparkirkan di TKP dalam keadaan terkunci stang.
Lalu pada hari Rabu (26/10/22) sekitar pukul 04.00 Wib, saksi IS sedang memasak untuk jualan, melihat tersangka sedang mencongkel kunci motor, saksi IS keluar dari rumah langsung diteriak MALING MALING MALING saat itu Kanit Reskrim AKP Hitler Napitupulu SH.MH, Panit Sidik IPTU Warsito SH, Panit Resmob IPDA Rizal SH dan anggota Resmob sedang Operasi Kejahatan Jalanan dan berada di TKP, melihat Tersangka C kabur membawa sepeda motor, anggota Resmob mengejar dan berhasil mengamankan tersangka C beserta barang bukti, kemudian dilakukan Intrograsi kepada Tersangka C, Tersangka C mengakui seminggu yang lalu mengambil motor di Gading Serpong, kemudiang dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka C dan di temukan 1 (satu) unit sepeda motor Beat B 3486 NCE dari hasil kejahatan Tersangka C, selanjutnya Tersangka C beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Kelapa Dua.
Untuk Kasus tersebut Tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman Pidana 7 tahun atau 9 tahun penjara, " pungkas Kapolsek. (*)