Yati Istri Minanto Menangis Cerita Kondisi Suaminya Pasca Kecelakaan Saat Kerja Lalu di-PHK

    Yati Istri Minanto Menangis Cerita Kondisi Suaminya Pasca Kecelakaan Saat Kerja Lalu di-PHK

    TANGERANG - Yati (51) tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi suaminya pasca mengalami kecelakaan saat bekerja yang justru berbuah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh pihak PT BM Bekasi.

    "Suami saya ini telah mengabdi selama 11 tahun di perusahaan. Begitu mengalami musibah kecelakaan saat kerja, malah mendapat PHK. Kami sekeluarga sedih sekali, " ujar Yati sambil meneteskan air mata, Senin (14/2/2022).

    Sebagai tulang pungguh keluarga, setelah sang suami Minanto tidak lagi bekerja, Yati pun kelimpungan membantu mencari penghasilan untuk keluarga. "Saya menjadi buruh mencuci. Untung ada tetangga sebelah rumah yang sering membantu kami sekeluarga, " ungkap Yati.

    Yati juga berharap, dua anaknya yakni Bagus dan Mega tidak sampai putus sekolah meski untuk keseharian hidup mengalami kesulitan. "Kami akan terus berusaha agar kebutuhan sehari-hari tercukupi, " katanya.

    Diberitakan sebelumnha, nasib Minanto (55) sungguh memprihatinkan. Sopir PT BM yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat ini mengalami remuk tulang kaki kanan saat bekerja. Peristiwa ini terjadi pada 15 Desember 2021 silam. 

    Tapi ironisnya, pasca mengalami musibah itu, pada tanggal 11 Januari 2022, Minanto justru mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari pihak perusahaan.

    "Kini, saya tidak bekerja lagi. Kami sekeluarga kesulitan keuangan untuk biaya hidup sehari-hari dan untuk biaya berobat. Saya terpaksa sampai menjual dua motor saya untuk mencukupi semua ini. Padahal, motor itu sangat penting dipakai anak-anak saya sekolah, " kata Minanto di rumahnya, Senin (14/2/2022).

    Minanto yang kini menganggur harus menanggung hidup istri dan dua anaknya. Bahkan, ia pun kini terpaksa berhutang sana-sini untuk mencukupi kebutuhan hidup.

    Menurutnya, alasan dirinya di-PHK oleh perusahaan itu karena dituduh memanipulasi kwitansi berobat saat kecelakaan. "Itu yang jadi alasan saya dipecat. Saya mengakui kwitansi itu bukan dari tempat berobat saya, tapi saya tidak pernah membesar-besarkan biaya pengobatan, " akunya.

    Atas pemutusan hubungan kerja ini, Minanto juga tidak mendapatkan pesangon. Pihak perusahaan hanya berniat memberikan uang sebagai bentuk tali asih senilai Rp5 juta. 

    Namun, Minanto menolaknya. Ia merasa, nilai itu tidak sebanding dengan perjuangannya mengabdi kepada perusahaan itu selama 11 tahun. "Saya telah bekerja di perusahaan ini selama 11 tahun. Saat di-PHK akan diberikan uang nilainya Rp5 juta, karena itu saya menolak, " ungkapnya.

    Untuk memediasi persoalan ini, Minanto akan mengadukan hal tersebut kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. "Saya ingin dimediasi pihak Pemerintah melalui Disnaker. Apalagi, selama 11 tahun bekerja ini, saya juga tidak mendapat Jamsostek dan saya tidak punya BPJS, " katanya.

    Sementara, saat diklarifikasi hal ini oleh tim JNI, Heru mewakili manajemen PT BM menyatakan bahwa PHK dilakukan karena Minanto dianggap telah memalsukan kwitansi. Karena itu, pihaknya akan memberikan kompensasi senilai Rp5 juta untuk PHK itu dan juga meminta Minanto dan keluarganya segera meninggalkan rumah milik perusahaan yang selama ini ditempati.

    TiMS/JNI

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Minanto Tuntut Keadilan, Cacat Kaki Saat...

    Artikel Berikutnya

    PJPT Gandeng Buddha Tzu Chi dan ASG Salurkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024

    Ikuti Kami