TANGERANG - Terkait berita di berbagai media, termasuk di media indonesiasatu.co.id dengan judul Konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande Gruduk Kantor Pemasaran Bersama para Advokat, pihak pengembang membantah pemberitaan tersebut. Direktur PT. Bangun Guna Sukses, Kwan Jimmy, sebagai pengembang perumahan yang terletak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten itu memberikan klarifikasi melalui rilis tertulis, Senen (6/12/2021).
"Tidak benar kami telah menipu konsumen yang Bernama “x”. Konsumen “x” sudah dua kali mengirimkan surat kepada kami untuk membatalkan pembelian rumahnya dan meminta uangnya kembali. Sesuai dengan syarat dan ketentuan diperusahaan kami, jika pembatalan oleh pihak pembeli maka akan dikembalikan dananya dengan nominal sesuai dengan di perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan jadwal pengembalian ditentukan oleh antrian di administrasi kami, " jelas Kwan Jimmy.
"Sejak awal perumahan berdiri kami sudah melakukan pengembalian dana refund ke konsumen yang batal baik pembatalan sepihak ataupun pembatalan oleh pihak Bank asalkan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, " lanjut Kwan.
Lebih jauh, Kwan mengatakan bahwa seluruh unit rumah sudah bersertifikat dan memiliki IMB yang sah sehingga kami telah memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan Bank untuk penyalur Kredit pemilikan rumah.
"Jika pun unit konsumen belum terbangun, kami akan menawarkan opsi pindah unit yang sudah siap huni, " terang Kwan.
"Jadi sekali kami tegaskan perusahaan kami tidak pernah melakukan penipuan terhadap konsumen kami, " tutup Kwan. (Sopiyan)